Breaking News
Loading...
Kamis, 31 Desember 2015

Hukumnya Memberikan Zakat Kepada Famili yang Tidak Mampu

kerabat-miskin
Zakat adalah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan adalah familinya yang tidak mampu. Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada famili yang tidak mampu (kerabat dekat)?

Islam mrupakan bangunan agama yang sempurna. Ia datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia,baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan lainnya. Untuk memenuhi cita-cita suci tersebut, disyari’atkan lah zakat. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama adalah memberikannya kedapa kerabat dekat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Disebutkan dalam al-Fiqh al-Manhaji :

Apabila seseorang yang wajib mengeluarkan zakat mempunyai kerabat yang diluar tanggungjawabnya , seperti saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi dari jalur bapak, paman dan bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka ataupun yang lainnya, sedangkan mereka tergolong orang fakir, miskin ataupun orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari golongan lain, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka. Dan mereka adalah orang yang lebih berhak dari yang lainnya”. (Al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal 326)

Dalam sebuah hadist dijelaskan :

Diriwayatkan dari salman bin Amir RA berkata, Rosulullah SAW bersabda, “Zakat untuk orang miskin adalah sebagai sedekah (saja), dan untuk merabat ada dua (faedah):sedekah dan silaturrahmi”. (Sunan Ibn Majah, [1834])

Dari paparan singkat ini dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat dekat yang tidak mampu dan diluar tanggungjawabnya, lebih utama dari pada yang lain. Dengan syarat mereka betul-betul dalam keadaan tidak mampu.

0 komentar:

Posting Komentar

Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 APA LO MAU GUA ADA All Right Reserved